AKIDAH AHLAK LANDASAN NOR,ATIF




Pendahuluan

Norma berasal dari kata “norm” artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia.
Landasan normatif mencakup 4 hal :
1.      Landasan normatif dari ajaran agama islam.
2.      Landasan normatif dari adat kebiasaan atau norma budaya.
3.      Landasan normatif dari pandangan-pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau bangsa.
4.      Landasan normatif dari yang memaksa dan mengikat akhlak manusia.
Karena landasan normatif tersebut merupakan petunjuk agar manusia dapat menentukan antara baik dan buruk untuk memilih prilaku mana yang baik untuk dirinya agar selamat didunia dan akhirat yang abadi.



















A.    LANDASAN NORMATIF

Norma berasal dari kata “norm”, artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia. Normatif juga diaartikan sebagai berpegang teguh pada norma atau sesuai dengan kaidah yang berlaku[1]. Menurut Durkheim Normatif adalah “Bila saya melaksanakan kewajiban sebagai saudara, suami atau warga negara, bila saya mematuhi janji, maka saya melaksanakan kewajiban yang ditetapkan secara eksternal terhadap diri saya sendiri dan tindakan saya adalah menurut hukum dan kebiasaan. Meski norma itu sesuai dengan perasaan saya sendiri dan saya merasakan realitasnya secara subjektif, namun realitas ini masih tetap objektif, karena saya tak menciptakannya; saya hanya menerimanya melalui pendidikan. Di sinilah cara bertindak, berpikir, dan merasakan benar-benar muncul secara luar biasa di luar kesadaran individual. Tipe berperilaku atau berpikir ini tak hanya berada di luar diri individu tetapi juga mengandung kekuatan memerintah dan memaksa, terlepas dari kemauan individu”[2].
Landasan normatif akhlak manusia sebagai individu atau sebagai masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Landasan normatif yang berasal dari ajaran agama Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah, dan berlaku pula untuk ajaran – ajaran lainnya yang banyak dianut oleh umat manusia, seperti umat Hindu dan umat Buddha.
2.      Landasan normatif dari adat kebiasan atau norma budaya. Masyarakat Jawa yang sebelum mengenal agama Islam, mereka telah meyakini suatu ajaran yang dikenal dengan kejawen, sehingga perilaku keagamaannya “meskipun sudah  muslim”, masih banyak diwarnai oleh unsur – unsur kejawen.
3.      Landasan normatif dari pandangan – pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau suatu bangsa.  Filsafat telah melahirkan ideologi bangsa – bangsa di dunia, misalnya sosialisme, materialisme, kapitalisme, nasionalisme, dan liberalisme.
4.      Landasan normatif yang memaksa dan mengikat akhlak manusia, yaitu norma hukum yang telah diundangkan oleh  negara yang berbentuk konstitusi, undang – undang dan peratutran perundang – undangan lainnya, yang secara hierarkis berlaku dalam proses penyelenggaraan negara seperti, yang dianut oleh negara Republik Indonesia bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, UUD 1945 sebagai dasar hukum.
Kebutuhan pada hukum yang pasti bertujuan agar manusia melaksanakan hubungan antar individu dalam bermasyarakat kedalam bentuk hubungan yang harmonis.Norma hukum dibuat untuk membentuk akhlak warga negara yang baik, yaitu memberika kemaslahatan pada kehidupan individu dan masayrakat.Demikian pula, undang – undang dan sistem penyelenggaraan negara, yang rumusannya senantiasa mengacu pada paradigma tentang akhlak mulia, baik secara politik maupun secara ideologis. Misalnya dalam penyelenggraan pemerintahan daerah, dibuat asas – asas yang berhubungan secara langsung dengan akhlak pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan daerah.
Istilah asas, berarti dasar, prinsip, pedoman, dan pegangan.Adapun yang dimaksud dengan asas- asas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dasar – dasar yang perlu diketahui oleh setiap orang dalam pelaksanaan hukum pemerintahan daerah.Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam arti luas di Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menggunakan asas – asas umum pemerintahan yang baik, asas keahlian dan kedaerahan, asas dekonsentrasi, asas desentralisasi (asas otonomi dan asas tugas pembantuan).
Pasal 11angka (6) UU No. 28 tahun 1999 menyatakan “Asas Umum Pemerintahan Negara yang baik adalah asas yang menjungjung norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas daari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Jadi, penyelenggaraan daerah harus orang – orang yang menjungjung tinggi norma susila, orang – orang yang bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk perbuatan yang berbasis pada kolusi,  korupsi, dan nepotisme. Hal itu berarti bahwa asas desentralisasi adalah asas yang mengedapankan akhlak mulia karena jika mental dan akhlak penyelenggara pemerintahan daerah menyimpang dari ajaran utama dalam agama dan undang  - undang, pembangunan pun akan mengalami kegagalan.
Van Der Grinten menegaskan perlunya sikap disiplin, berwibawa, jujur, adil, bersih, dan terbuka dalam pengelolaan negara, artinya seotang Van Der Grinten saja yang mengakui pentingnya akhlak para penguasa. Tanpa didasari akhlak yang menjungjung tinggi kepentingan bangsa dan negara, pembangunan tidak akan dapat dicapai dengan optimal.
Akhlak yang diperlukan oleh pemimpin bangsa adalah akhlak yang berpijak pada norma hukum dan norma agama, sehingga terbentuklah keseimbangan pembangunan, yaitu pembangunan materiil dan spiritual, pembangunan jasmaniah dan rohaniah.
Penyelenggaraan pemeritahan berpedoman pada asas umum  penyelenggaraan yang terdiri atas sembilan asas, yaitu sebagai berikut:
1.      asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2.      asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3.      asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif da selektif.
4.      asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masayarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara drngan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
6.      asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan  ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7.      asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
8.      asas efesiensi dan efektivitas adalah asas yang menentukan untuk memperoleh efesiensi dilaksanakn desentralisasi, yaitu pemberian otonomi yang luas supaya lebih efisien. Adapun untuk mencapai efektivitas dilakukan dekonsentrasi untuk keperluan ekonomi dan politik.
Landasan normatif memberikan isyarat bahwa persyaratan  utama untuk suksesnya pembangunan negara berasal dari mentalitas penguasa yang jujur, adil, manusiawi, bersih, dan profesional. Dalam hukum Islam, konsep norma hukum diartikan sebagai ketetapan yang mengatur tata cara perbuatan manusia. Jadi tampak bahwa fiqh adalah hukum tentang perilaku yang menguraikan sikap mental orang – orang muslim yang sudah terkena beban hukum, atau tentang sistem tindakan (akhlak) manusia terhadap Allah SWT dan terhadap sesama manusia. Adapun ilmu tauhid adalah ilmu tentang tata cara berakhlak yang berkaitan dengan penguatan keyakinan manuisa kepada Allah SWT yaitu akhlak keberimanan kepada seluruh ajaran Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW.
Tingkah laku manusia dibatasi oleh kaidah - kaidah normatif yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan tercapainya kehidupan yang tertib, aman dan damai.Gejala sosial yang muncul demi terselenggaaranya suatu kaidah sosial merupakan kajian ilmu akhlak. Oleh karena itu, ilmu akhlak secara epistemonologis mengkaji dua hal mendasar, yaitu:
1.      Gejala sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan masyarakat yang melahirkan norma  atau kaidah sosial guna memagari perilaku manusia di luar batas sehhingga ketentuan dalam kaidah sosial disepakati secara turun – temurun.
2.      Hukum yang berlaku sebagai produk pemerintahan atau penyelenggara negara atau lembaga yang memiliki wewenang untuk itu, yang kemudian menjadi hukum positif atau peraturan  yang mengikat masyarakat dalam setiap aktivitasnya. Dalam hal ini, ilmu akhlak menguraikan suatu tindakan yang diatur dan di paksa oleh norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ilmu akhlak adalah ilmu yang paling rasional dan aktual karena membahas tigkah laku manusia yang tidak hengkang oleh perubahan zaman dan tidak dapat dibatasi pendekatan – pendekatan yang bersifat kuantitatif.Setiap tindakan ada yang diperintah atau sebaliknya dilarang.Berkaitan dengan perintah untuk bertindak, sumbernya dapat berasal dari ajaran agama yang dianut masyarakat dari berbagai mitos dan legenda bahkan daari khayalan manuisa yang bersifat takhayul.
Dengan pandangan tersebut di atas, landasan normatif akhlak manusia sangat pluralistik, artinya tidak mutlak berlandaskan pada nilai – nilai agama, tetapi ada pula yang berlandaskan pada mitos, legenda, dongeng – dongeng, kebiasaan, dan undang – undang yang berlaku disuatu negara.
Pada kenyataannya, ada masyarakat yang meyakini sumber perintah atau larangan berasal dari Tuhan. Penganut agama Islam , dengan keimanannya, meyakini bahwa yang berhak memerintah dan  melarang hanyalah Allah SWT, dan yang berhak menerjemahkan semua perintah-Nya hanyalah Rasululloh SAW. Nash yang bersumber dari ajaran agama Islam yang dijadikan standar prilaku yang baik dan buruk, benar dan salah oleh masyarakat merupakan landasn normatif berakhlak karena gejala sosial yang menjadi sendi dasar terbentuknya ketaatan atu kesadaran hukum masyarakat adalah adanya hubungan fungsional dan timbal balik antara ajaran agama dengan keyakinan penganutnya. Ajaran agama manapun akan dijadikan rujukan secara normatif oleh para penganutnya.
Landasan normatif dapat berupa hukum dan kaidah sosial serta berbagai peraturan perundangan mengalami berbagai perubahan. Setiap perubahan akan memengaruhi perilaku masyarakat. Tindakan sosial merupakan realitas mutlak, sementara relevansinya dengan ketaatan terhadap norma sosial atua hukum merupakan realitas relatif.
Pendekatan normatif dalam mempelajari norma – norma yang menjadi ekspresi perilaku manusia, disamping mengikat, mengendalikan pergaulan antar masyarakat dengan lingkungannya. Menurut Hilman Hadikusuma, pikiran dan prilaku manusia bersifat normatif, berpangkal tolak pada norma – norma yang berlaku, misalnya pada norma agama, adat istiadat, dan kaidah – kaidah sosial yang senantiasa menjadi pengendali gerak dalam tingkah polahnya.
Sementara itu dalam sistem sosial normatif yang diyakini kebenarannya semakin menguat jika ikatan yang ada di masyarakat dilengkapi oleh nilai – nilai religius atau keyakinan atas ajaran agama yang diinternalisasikan secara sistematis, kontemplatif, dan radikal dilengkapi konsekuensi tertentu berupa pahala atau sanksi, baik secara sosial maupun metafisikal. Sebagai contoh tahlilan, itu tidak murni dari ajaran agama Islam , tetapi cenderung tradisi masyarakat yang telah lama dilaksanakan, kemudian didukung oleh pandangan keagamaan,  sehingga pelakunya merasa menikmati sepenuhnya pelaksanaan tahlilan yang merupakan kebudayaan normatif masyarakat Islam di Indonesia. Contoh lainnya adalah upacara hajat bumi, ketika seluruh pertaniannya telah habis dipanen.Para masyarakat memasak makanan dalam jumlah banyak yang kemudian dibagikan kepada orang yang menghadiri upacara hajat bumi. Ini dilakukan setelah tokoh agama membacakan doa dan berceramah dalam konteks ajaran Islam. Meskipun hajat bumi tidak ada dalam ajaran Islam, karena landasan normatifnya dibungkus oleh nilai – nilai ajaran Islam, sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT, adat itu terus dilaksanakan tanapa ada beban dari para petani yang melaksanakannya.
Oleh karena itu kaidah sosial normatif memiliki pengaruh besar dalam menyatukan persepsi kehidupan masyarakat tentang semua harapan hidup. Pemolaan perilaku sosial normatif ini memasuki hati nurani manusia sehingga akal pikiran utama mencari makna hidup belum dapat dikatakan sempurna apabila substansi norma yang berlaku tidak dijadikan rujukan terpenting secara epistemologis maupun aksiologis.
Dengan demikian, landasan normatif itu cukup beragam, sebagaimana telah diuraikan bahwa agama merupakan pusat landasan normatif manuisa dalam bertingkah laku, kemudian adat kebiasaan, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.[3]





B. Al-qur’an Sebagai Landasan Normatif
Dalam islam landasan normatif akhlaki manusia adalah  Al-qur’an dan As-sunnah.
Dalam firman Allah SWT Q.S Al-Kalam ayat 4
            Artinya :
y“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Q.S Al-Qalam: 4).
Ayat diatas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki akhlak yang paling mulia.Seluruh umat manusia wajib menjadikan akhlak beliau sebagai rujukan perilaku dan suri teladan.Pada hakikatnya akhlak manusia adalah cerminan dari akhlak penciptanya karena Dzat-Nya memiliki sifat dan af’al (perilaku). Apabila manusia menyadari dan meyakini  dengan semua fitrah alamiah, landasan normatif yang paling benar berasal dari Allah SWT. Manusia senantiasa waspada dengan setiap perubahan dalam kehidupan yang fana karena kefanaan berlaku bagi hukun alam.Hukum tersebut siap dipilih manusia yaitu hokum temtang baik dan buruk, hidup dan mati, dunia dan akhirat, nisbi dan mutlak.jasmani dan rohani, atas dan bawah, pahala dan dosa, neraka dan surga, kepastian dan kemungkinan, dan sebagainya.
Landasan normatif dari ajaran islam yang demikian sempurna ”wajib” dibuat oleh Dzat yang Mahasempurna, yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah:255
Artinya :
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Demikian pula, dalam surat Al-Hasyr:22-24
“Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, raja, yang Maha Suci, yang Maha Sejahtera, yang Mengaruniakan Keamanan, yang Maha Memelihara, yang Maha Perkasa, yang Maha Kuasa, yang memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dialah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Al-Hasyr:22-24)
Landasan normatif merupakan syariat islam, sebagai Asy-syari, yaitu yang menciptakan atau menurunkan hokum syara’. Umat islam meyakini bahwa yang diciptakan dan diturunkan-Nya merupakan wahyu yang terbebas dari campur tangan makhluknya. Wahyu yang dijaga dan dipelihara secara langsung oleh pembuatnya.
Kaitannya dengan wahyu yang didalamnya termuat dalam landasan normatif ahklak mausia menurut Juhaya S. Pradja  yang dimaksud dengan Asy-syara’, bukan sekedar suatu yang dapat membedakan antaramanfaat dengan madharat secara nidrawi(al-hiss), tetapi dengan Asy-syara’manusia akan mampu membedakan perbuatan yang akan membawa perilakunya pada kebaikan atau pada keburukan dan kerusakan, baik didunia atau diakhirat kelak. Jadi Asy-syara’, memberi petunjuk dengan manfaat iman, tauhid, adil dan sebagainya.[4]
Asy-syara’yang dimaksud adalah wahyu yang oleh Ibnu Taimiyah dibagi 3 macam, yaitu:
1.      Asy-syara’ Al- Munazzal, yaitu Al-quran dan As-sunnah yang wajib diikuti.
2.      Asy-syara’ Al- M’awwal, yaitu syara’ yang menjadi sumber ikhtilaf sebagai hasil itjitihad para ulama.
3.      Asy-syara’ Al- Mubaddal, yaitu suatu kepastiaan dan keputusan hukum yang tidak adil, tidak sesuai dengan al-qur’an dan as-sunnah rosul.
Merupakan potensi terbesar bagi manusia untuk menggali kandungan makna, maksud, dan hikmah yang terdapat dalam Al-awhyu Al-munazzal, meskipun cara kerja akal mengundang perbedaan pendapat. Hal ini yang kemudian dikatakan bahwa semua hasil ijtihad kebenarannya relative atau nisbi.
Wahyu adalah kalam Allah SWT  kepada malaikat agar menjalankan perintah-Nya untuk disampaikan kepada para nabi dan orang-orang terpilih serta beriman. Terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 12. Artinya :“(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: `Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman`. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.”
Wahyu yang paling sempurna dari semua kitab yang telah diturunkan oleh Allah SAW yaitu a Al-qur’an. Dalam firman Allah SAW surat Al-Hijr:9 dan Al-qiyamah:17-19
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya” (Al-Hijr:9)
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaaannya.Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. (QS. Al-Qiyamah: 17-19)
Al-quran terkumpul didada rasulluloh SAW beliau menjadi manusia tercerdas meski dikenal nabi yang tidak dapat membaca dan menulis. Dalam al-quran terdapat ribuan ayat qauliyah yang membicarakan semua masalah, kondisi dan kisah-kisah yang dapat dijadikan pelajaran bagi kehidupan mausia di masa depan. Yang tercantum dalam Al-baqqorah:1-2
Artinya :
Alif laam miim , Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.
Modal dasar keyakinan atas al-quran adalah keimanan, sebagai fondasi akhlak.Keyakinan bahwa al-quran merupakan kitab yang sempurna harus dimulai dari pandangan dan pemahaman mendalam mengenai wujud mutlak Dzat yang menurunkan wahyu al-quran dan yang membuaat hukum, yaitu Allah SWT. Keyakinan terhadap al-quran merupakan salah satu hakikat dari akhlak orang  yang bertauhid, baik tauhid uluhiyah maupaun rububiyah.
Tauhid Uluhiyah adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah, seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar, cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Memperuntukkan satu jenis ibadah kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah SWT sedangkan, tauhid Rububiyah adalah meng-esakan Allah dalam penciptaan, pemberian rezeki, pemeliharaan alam semesta, penghancuran alam semesta, pencabutan nyawa, dan pembangkitan manusia. itulahtauhid rububiyah. beriman bahwa Allah satu-satunya pencipta, satu-satunya pemberi rezeki, tidak ada yang dapat memberi madhorot dan manfaat kecuali hanya Allah.[5]
Pemahaman diatas dapat dipahami pula bahwa akhlak yang bertauhid terlihat dalam realitas ketaatan. Terdapat dalam surat An-Nahl:44
Ï “Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran,agar  kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Dalam surat Al-A’raf:3
Artinya :
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti     pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).(QS: Al-A'raf Ayat: 3)
Dalam surat Az-zumar:55
Artinya : Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya(Az Zumar:55)
Semua ayat Al-qur’an diatas dengan jelas dan tegas menetapkan bahwa Al-qur’an adalah landasan normatif bagi kehidupan manusia yang. Menurut Moenawar Cholil, Al-quran adalah landasan alamiah manusia yang paling sempurna dengan penjelasan yang sempurna dari Rasulluloh SAW yang tidak pernah menerangkannya dengan hawa nafsu, kecuali atas dasar wahyu dari Allah SWT. Terdapat pada surat Al-Isra:9
Artinya :
Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mumin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar”(Al-Isra:9)
Dari ayat diatas landasan normatif merupakan cahaya dalam menerangi kehidupan manusia.Jika manisia mengingkarinya, seperti orang buta yang berjalan tanpa alat apapun, terjatuh dan selalu mengalami kecelakaan, di dunia dan nanti diakhirat.Dalam Surat Al-An’am:126
Artinya :
“Dan inilah jalan Rabbmu; (jalan) yang lurus.Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat (Kami) kepada orang-orang yang mengambil pelajaran.”
Juga dalam SuratAli’Imran:101
Artinya :
Bagaimana kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu. Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus.[6]
Adapun hadis Rasullulah SAW yang menetapkan bahwa Al-qur’an sebagai sumber hukum islam pertama adalah hadis :H.R. Al-Bajar dan Ath-Thabrani
Artinya :
“Dari fubair bin muth’im r.a. rasullullah SAW pernah bersabda,’hendaklah kmu sekalian bergembira karena sesungguhnya Al-qur’an ujungnya dada ditangan Allah dan ujung lain ditangan kamu sekalian. Oleh karena itu, berpegang teguh lah kepadanya, niscaya kamu tidak akan binasa dan tidak pula sesat setelah itu untuk selama-lamanya.”
Hadist-hadist diatas menetapkan bahwa Al-Qur’an berfungsi sebagai landasan normatif kehidupan manusia baik dalam masalah ritual maupun masalah social yang kompleks.Falsafah   kehidupan yang menjaga keselamatan manusia dalam melakukan perjalanan panjang didunia untuk mencari bekal hidup diakhirat yang abadi.















C.  As-sunnah Sebagai Landasan Normatif
Membahas As-sunnah adalah membahas nabi Muhammad SAW sebagai rosul terakhir yang menerima risalah ajaran tauhiddulah setelah berakhirnya masa jabatan kerosulan nabi Isa a.s yang diutus Allah SWT.Membicarakan As-sunnah juga membicarakan sejarah lahirnya as-sunnah yang diketahui melalui hadist dan al-khabar.Adapun berita yang berkaitan dengan prilaku Nabi Muhammad SAW.
Akhlak umat islam wajib berlandaskan secara normatif pada as-sunnah artinya mencontoh prilaku nabi Muhammad SAW, terutama masalah ibadah sedangkan dalam muamalah umat islam menjadikan umat nabi Muhammad SAW sebagai acuan dasar yang dapat dikembangkan sepanjang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip ahklak islami. Beberapa ayat al-quran memerintahkan agar umat islam yang beriman berpegang pada as-sunnah sebagai cermin dari ketaatan kepada rosulluloh SAW yang juga merupakan cermin utama dari ketaatan kepada Allah salahsatu ayat dalam surat An-Nissa : 59

”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudaian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan  lebih baik akibatnya.”
Ayat diatas menetapkan bahwa ketaatan kepada Allah SWT harus dibarengi dengan ketaatan kepada Rasuulullah siapapun ang taat kepada rasulullah berarti dia telah taat kepada Allah.Secara logika adalah mengikuti semua perintahnya dengan merealisasikan dalam kehidupan. Perinta-perintahnya adalah wahyu yang tertuang didalam Al-Quran contohnya, keteladanan yang dijelaskan melalui semua perkataan, perbuatan, dan taklirnya yang disampaikan melalui para rawi yang adil, dhabit dan tsiqah dengn jalan rangkayan sanat yang bersambung dan matan yang tidak tercatat serasi dengan Al-Quran.
Dikatakan bahwa Assunah sebagai wahyu kedua setelah Al-Quran karena alasan-alasan berikut:
1.      Allah SWT menetapkan Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
2.      Allah menetapkan rasullulah SAW membawa risalla-risallahnya
3.      Allah SWT menetapkan rasulullah terbebas dari kesalahan ketika berkaitan dengan kerasullulohannya. Sehingga apapun yang disampaikan bukan berasal dari hawa nafsu melainkan sebagai  wahyu yang dikaruniakan Allah SWT.
4.      Karena Al-Quran memberikan penjelaskan bahwa hak untuk menjelaskan makna Al-Quran kepada umat manusia ditangan manusia. Terdapat dalam surat Q.S Al-Maidah:67
“Wahai Rasul, sampaikan apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhan, dan jika kamu tidak melakukan berarti kamu tidak menyampaikan risallahnya. Allah menjagamu dari bahaya manusia, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.
Assunah adalah segala sesuatu yang bersumber dari nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tarir (persetujuan rasul karena perbuatan sahabat yang tidak dilarang dengan cara membiarkannya ketika perbuatan tersebut dilakukan,perangai, sopan santun dan langkah memperjuangkan baik sebelum atau sesudah beliau diangkat sebagai rasul).
Menurut subhi shalih maka assunah secara lughawi dalah jalan yang dilalui sebagai hal terpuji seperti di contohkan rasul.Menurut istilah assunah adalah segala yang dinukilkan dari nabi berupa perkataan, perbuatan takrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, sebelum dan sesudah nabi diangkat menjadi rasul.
Fazrul Rahman berpendapat bahwa sunnah adalahsebuah konsep prilaku baik diterapkan pada aksi-aksi fisik maupun mental. Selanjutnya sunnah tidak hanya tertuju pada suatu aksi sebagai mana adanya, tetapi aksi secara aktual yang mungki dapat terulang kembali dengan demikian sunnaha dalah sebuah hukum tingkah laku baik yang terjadi sekalipun atau berulang-ulang. Sebuah sunnah tidak hanya merupakan hukum prilaku tetapi merupakan sebuah moral yang bersifat normatif “keharusan”
Sunnah adalah praktik aktual yang telah lama ditegakan dalam generasi ke generasi sehingga memperoleh  status normatif menjadi “sunnah”. Pada dasarnya sunnah berarti “tingkah laku yang merupakan teladan”,  dan kepatuhan terhadap  keteladanan tersebut telah diikaat kuat oleh adanya keyakinan religius terhadap aspek – aspek di luar pemahaman rasio. Dengan demikian sunnah adalah tradisi normatif yang mengedepankan transenddentalisasi perilaku, sebab rujukan awalnya seorang utusan Allah. Oleh karena itu kedudukan As-Sunah sebagai landasan normatif jika dilihat dari wujud ajaran islam itu sendirir Rasululloh SAW merupakan tokoh sentral yang sangat dibutuhkan, bukan sekedar membawa risalah ilahiah dan menyampaikan ajaran Islam , lebih dari itu beliau sebagai tokoh yang dipercaya Allah SWT intuk menjelaskan, merinci atau memberi contoh pelaksanaan ajaran yang disampaikan melalui Al-Quran. Sehingga perilaku Rasululloh SAW merupakan syariat dan sebagai dalil dan sumber hukum yang kedudukannya sebagai wahyu setelah Al-qur’an.7
7Drs. Beni Ahmad Saebani, dkk. Ilmu Akhlak (Bandung. Penerbit : Pustaka Setia) 2010.
Penutup

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai makalah ini.Semoga mendapatkan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.Tentunya banyak kekurangan dalam makalah ini, kami berharap yang membaca makalah ini dapat memberikan kritikan dan saran yang membangun.
Makalah ini dapat bermanfaat bagi kelompok kami pada khususnya dan juga para pembaca pada umumnya.


















DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikata.com/arti-342428-normatif.html
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk. Ilmu Akhlak (Bandung: Penerbit Pustaka Setia) 2010.






[1] http://www.artikata.com/arti-342428-normatif.html
[2]http://walanghening.blogspot.com/2012/07/inti-normatif-struktur-sosial.html

[3]Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., dkk. Ilmu Akhlak (Bandung: Penerbit Pustaka Setia) 2010.
4 Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Ilmu  Akhlak. Bandung:  Pustaka Setia. 2010. Cet.1,hml.53.54

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

khoerusalam. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Translate

HOME

Blogger news

HOME

Blogroll

Blogger templates