Pendahuluan
Norma berasal
dari kata “norm” artinya aturan yang mengikat suatu tindakan dan tingkah laku
manusia.
Landasan
normatif mencakup 4 hal :
1. Landasan
normatif dari ajaran agama islam.
2. Landasan
normatif dari adat kebiasaan atau norma budaya.
3. Landasan
normatif dari pandangan-pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan
hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau bangsa.
4. Landasan
normatif dari yang memaksa dan mengikat akhlak manusia.
Karena
landasan normatif tersebut merupakan petunjuk agar manusia dapat menentukan
antara baik dan buruk untuk memilih prilaku mana yang baik untuk dirinya agar
selamat didunia dan akhirat yang abadi.
A.
LANDASAN
NORMATIF
Norma berasal dari kata “norm”, artinya aturan yang
mengikat suatu tindakan dan tingkah laku manusia. Normatif juga diaartikan
sebagai berpegang teguh pada norma atau sesuai dengan kaidah yang berlaku[1]. Menurut
Durkheim Normatif adalah “Bila saya melaksanakan kewajiban sebagai
saudara, suami atau warga negara, bila saya mematuhi janji, maka saya
melaksanakan kewajiban yang ditetapkan secara eksternal terhadap diri saya
sendiri dan tindakan saya adalah menurut hukum dan kebiasaan. Meski norma itu
sesuai dengan perasaan saya sendiri dan saya merasakan realitasnya secara
subjektif, namun realitas ini masih tetap objektif, karena saya tak
menciptakannya; saya hanya menerimanya melalui pendidikan. Di sinilah cara
bertindak, berpikir, dan merasakan benar-benar muncul secara luar biasa di luar
kesadaran individual. Tipe berperilaku atau berpikir ini tak hanya berada di
luar diri individu tetapi juga mengandung kekuatan memerintah dan memaksa,
terlepas dari kemauan individu”[2].
Landasan
normatif akhlak manusia sebagai individu atau sebagai masyarakat adalah sebagai
berikut:
1. Landasan
normatif yang berasal dari ajaran agama Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah,
dan berlaku pula untuk ajaran – ajaran lainnya yang banyak dianut oleh umat
manusia, seperti umat Hindu dan umat Buddha.
2. Landasan
normatif dari adat kebiasan atau norma budaya. Masyarakat Jawa yang sebelum
mengenal agama Islam, mereka telah meyakini suatu ajaran yang dikenal dengan
kejawen, sehingga perilaku keagamaannya “meskipun sudah muslim”, masih banyak diwarnai oleh unsur –
unsur kejawen.
3. Landasan
normatif dari pandangan – pandangan filsafat yang kemudian menjadi pandangan
hidup dan asas perjuangan suatu masyarakat atau suatu bangsa. Filsafat telah melahirkan ideologi bangsa –
bangsa di dunia, misalnya sosialisme, materialisme, kapitalisme, nasionalisme,
dan liberalisme.
4. Landasan
normatif yang memaksa dan mengikat akhlak manusia, yaitu norma hukum yang telah
diundangkan oleh negara yang berbentuk
konstitusi, undang – undang dan peratutran perundang – undangan lainnya, yang
secara hierarkis berlaku dalam proses penyelenggaraan negara seperti, yang
dianut oleh negara Republik Indonesia bahwa Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum, UUD 1945 sebagai dasar hukum.
Kebutuhan
pada hukum yang pasti bertujuan agar manusia melaksanakan hubungan antar
individu dalam bermasyarakat kedalam bentuk hubungan yang harmonis.Norma hukum
dibuat untuk membentuk akhlak warga negara yang baik, yaitu memberika
kemaslahatan pada kehidupan individu dan masayrakat.Demikian pula, undang –
undang dan sistem penyelenggaraan negara, yang rumusannya senantiasa mengacu
pada paradigma tentang akhlak mulia, baik secara politik maupun secara
ideologis. Misalnya dalam penyelenggraan pemerintahan daerah, dibuat asas –
asas yang berhubungan secara langsung dengan akhlak pemerintahan yang
bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan daerah.
Istilah
asas, berarti dasar, prinsip, pedoman, dan pegangan.Adapun yang dimaksud dengan
asas- asas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah dasar – dasar yang perlu
diketahui oleh setiap orang dalam pelaksanaan hukum pemerintahan daerah.Oleh
karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam arti luas di Indonesia,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menggunakan asas – asas
umum pemerintahan yang baik, asas keahlian dan kedaerahan, asas dekonsentrasi,
asas desentralisasi (asas otonomi dan asas tugas pembantuan).
Pasal
11angka (6) UU No. 28 tahun 1999 menyatakan “Asas
Umum Pemerintahan Negara yang baik adalah asas yang menjungjung norma kesusilaan,
kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudka penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas daari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Jadi,
penyelenggaraan daerah harus orang – orang yang menjungjung tinggi norma
susila, orang – orang yang bersih, jujur, dan bebas dari segala bentuk
perbuatan yang berbasis pada kolusi,
korupsi, dan nepotisme. Hal itu berarti bahwa asas desentralisasi adalah
asas yang mengedapankan akhlak mulia karena jika mental dan akhlak penyelenggara
pemerintahan daerah menyimpang dari ajaran utama dalam agama dan undang - undang, pembangunan pun akan mengalami
kegagalan.
Van
Der Grinten menegaskan perlunya sikap disiplin, berwibawa, jujur, adil, bersih,
dan terbuka dalam pengelolaan negara, artinya seotang Van Der Grinten saja yang
mengakui pentingnya akhlak para penguasa. Tanpa didasari akhlak yang
menjungjung tinggi kepentingan bangsa dan negara, pembangunan tidak akan dapat
dicapai dengan optimal.
Akhlak
yang diperlukan oleh pemimpin bangsa adalah akhlak yang berpijak pada norma
hukum dan norma agama, sehingga terbentuklah keseimbangan pembangunan, yaitu
pembangunan materiil dan spiritual, pembangunan jasmaniah dan rohaniah.
Penyelenggaraan
pemeritahan berpedoman pada asas umum
penyelenggaraan yang terdiri atas sembilan asas, yaitu sebagai berikut:
1. asas
kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang – undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggaraan negara.
2. asas
tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. asas
kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif da selektif.
4. asas
keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masayarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara drngan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. asas
proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggaraan negara.
6. asas
profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
7. asas
akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
8. asas
efesiensi dan efektivitas adalah asas yang menentukan untuk memperoleh
efesiensi dilaksanakn desentralisasi, yaitu pemberian otonomi yang luas supaya
lebih efisien. Adapun untuk mencapai efektivitas dilakukan dekonsentrasi untuk
keperluan ekonomi dan politik.
Landasan
normatif memberikan isyarat bahwa persyaratan
utama untuk suksesnya pembangunan negara berasal dari mentalitas
penguasa yang jujur, adil, manusiawi, bersih, dan profesional. Dalam hukum
Islam, konsep norma hukum diartikan sebagai ketetapan yang mengatur tata cara
perbuatan manusia. Jadi tampak bahwa fiqh
adalah hukum tentang perilaku yang menguraikan sikap mental orang – orang
muslim yang sudah terkena beban hukum, atau tentang sistem tindakan (akhlak)
manusia terhadap Allah SWT dan terhadap sesama manusia. Adapun ilmu tauhid
adalah ilmu tentang tata cara berakhlak yang berkaitan dengan penguatan
keyakinan manuisa kepada Allah SWT yaitu akhlak keberimanan kepada seluruh
ajaran Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW.
Tingkah
laku manusia dibatasi oleh kaidah - kaidah normatif yang berlaku di dalam
kehidupan masyarakat dengan tujuan tercapainya kehidupan yang tertib, aman dan
damai.Gejala sosial yang muncul demi terselenggaaranya suatu kaidah sosial
merupakan kajian ilmu akhlak. Oleh karena itu, ilmu akhlak secara
epistemonologis mengkaji dua hal mendasar, yaitu:
1. Gejala
sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan masyarakat yang melahirkan
norma atau kaidah sosial guna memagari
perilaku manusia di luar batas sehhingga ketentuan dalam kaidah sosial disepakati
secara turun – temurun.
2. Hukum
yang berlaku sebagai produk pemerintahan atau penyelenggara negara atau lembaga
yang memiliki wewenang untuk itu, yang kemudian menjadi hukum positif atau
peraturan yang mengikat masyarakat dalam
setiap aktivitasnya. Dalam hal ini, ilmu akhlak menguraikan suatu tindakan yang
diatur dan di paksa oleh norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Ilmu
akhlak adalah ilmu yang paling rasional dan aktual karena membahas tigkah laku
manusia yang tidak hengkang oleh perubahan zaman dan tidak dapat dibatasi
pendekatan – pendekatan yang bersifat kuantitatif.Setiap tindakan ada yang
diperintah atau sebaliknya dilarang.Berkaitan dengan perintah untuk bertindak,
sumbernya dapat berasal dari ajaran agama yang dianut masyarakat dari berbagai
mitos dan legenda bahkan daari khayalan manuisa yang bersifat takhayul.
Dengan
pandangan tersebut di atas, landasan normatif akhlak manusia sangat
pluralistik, artinya tidak mutlak berlandaskan pada nilai – nilai agama, tetapi
ada pula yang berlandaskan pada mitos, legenda, dongeng – dongeng, kebiasaan,
dan undang – undang yang berlaku disuatu negara.
Pada
kenyataannya, ada masyarakat yang meyakini sumber perintah atau larangan
berasal dari Tuhan. Penganut agama Islam , dengan keimanannya, meyakini bahwa
yang berhak memerintah dan melarang
hanyalah Allah SWT, dan yang berhak menerjemahkan semua perintah-Nya hanyalah
Rasululloh SAW. Nash yang bersumber dari ajaran agama Islam yang dijadikan standar
prilaku yang baik dan buruk, benar dan salah oleh masyarakat merupakan landasn
normatif berakhlak karena gejala sosial yang menjadi sendi dasar terbentuknya
ketaatan atu kesadaran hukum masyarakat adalah adanya hubungan fungsional dan
timbal balik antara ajaran agama dengan keyakinan penganutnya. Ajaran agama
manapun akan dijadikan rujukan secara normatif oleh para penganutnya.
Landasan
normatif dapat berupa hukum dan kaidah sosial serta berbagai peraturan
perundangan mengalami berbagai perubahan. Setiap perubahan akan memengaruhi
perilaku masyarakat. Tindakan sosial merupakan realitas mutlak, sementara
relevansinya dengan ketaatan terhadap norma sosial atua hukum merupakan
realitas relatif.
Pendekatan
normatif dalam mempelajari norma – norma yang menjadi ekspresi perilaku
manusia, disamping mengikat, mengendalikan pergaulan antar masyarakat dengan
lingkungannya. Menurut Hilman Hadikusuma, pikiran dan prilaku manusia bersifat
normatif, berpangkal tolak pada norma – norma yang berlaku, misalnya pada norma
agama, adat istiadat, dan kaidah – kaidah sosial yang senantiasa menjadi
pengendali gerak dalam tingkah polahnya.
Sementara
itu dalam sistem sosial normatif yang diyakini kebenarannya semakin menguat
jika ikatan yang ada di masyarakat dilengkapi oleh nilai – nilai religius atau
keyakinan atas ajaran agama yang diinternalisasikan secara sistematis,
kontemplatif, dan radikal dilengkapi konsekuensi tertentu berupa pahala atau
sanksi, baik secara sosial maupun metafisikal. Sebagai contoh tahlilan, itu tidak murni dari ajaran
agama Islam , tetapi cenderung tradisi masyarakat yang telah lama dilaksanakan,
kemudian didukung oleh pandangan keagamaan,
sehingga pelakunya merasa menikmati sepenuhnya pelaksanaan tahlilan yang
merupakan kebudayaan normatif masyarakat Islam di Indonesia. Contoh lainnya
adalah upacara hajat bumi, ketika
seluruh pertaniannya telah habis dipanen.Para masyarakat memasak makanan dalam
jumlah banyak yang kemudian dibagikan kepada orang yang menghadiri upacara
hajat bumi. Ini dilakukan setelah tokoh agama membacakan doa dan berceramah
dalam konteks ajaran Islam. Meskipun hajat
bumi tidak ada dalam ajaran Islam, karena landasan normatifnya dibungkus
oleh nilai – nilai ajaran Islam, sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang
diberikan Allah SWT, adat itu terus dilaksanakan tanapa ada beban dari para
petani yang melaksanakannya.
Oleh
karena itu kaidah sosial normatif memiliki pengaruh besar dalam menyatukan
persepsi kehidupan masyarakat tentang semua harapan hidup. Pemolaan perilaku
sosial normatif ini memasuki hati nurani manusia sehingga akal pikiran utama
mencari makna hidup belum dapat dikatakan sempurna apabila substansi norma yang
berlaku tidak dijadikan rujukan terpenting secara epistemologis maupun aksiologis.
Dengan
demikian, landasan normatif itu cukup beragam, sebagaimana telah diuraikan
bahwa agama merupakan pusat landasan normatif manuisa dalam bertingkah laku,
kemudian adat kebiasaan, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.[3]
B.
Al-qur’an Sebagai Landasan Normatif
Dalam
islam landasan normatif akhlaki manusia adalah
Al-qur’an dan As-sunnah.
Dalam firman Allah SWT Q.S Al-Kalam ayat 4
Artinya
:
y“Dan
sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang luhur” (Q.S Al-Qalam: 4).
Ayat diatas menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki
akhlak yang paling mulia.Seluruh umat manusia wajib menjadikan akhlak beliau
sebagai rujukan perilaku dan suri teladan.Pada hakikatnya akhlak manusia adalah
cerminan dari akhlak penciptanya karena Dzat-Nya memiliki sifat dan af’al
(perilaku). Apabila manusia menyadari dan
meyakini dengan semua fitrah alamiah,
landasan normatif yang paling benar berasal dari Allah SWT. Manusia senantiasa
waspada dengan setiap perubahan dalam kehidupan yang fana karena kefanaan
berlaku bagi hukun alam.Hukum tersebut siap dipilih manusia yaitu hokum temtang
baik dan buruk, hidup dan mati, dunia dan akhirat, nisbi dan mutlak.jasmani dan
rohani, atas dan bawah, pahala dan dosa, neraka dan surga, kepastian dan
kemungkinan, dan sebagainya.
Landasan
normatif dari ajaran islam yang demikian sempurna ”wajib” dibuat oleh Dzat yang
Mahasempurna, yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah:255
Artinya :
“Allah,
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus
menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya
apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah
tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang
mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang
dikehendaki-Nya meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat
memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Demikian
pula, dalam surat Al-Hasyr:22-24
“Dialah Allah yang
tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia,
raja, yang Maha Suci, yang Maha Sejahtera, yang Mengaruniakan Keamanan, yang
Maha Memelihara, yang Maha Perkasa, yang Maha Kuasa, yang memiliki segala
Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dialah Allah yang
menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, yang mempunyai asmaaul
Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan dialah yang Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana”(Al-Hasyr:22-24)
Landasan
normatif merupakan syariat islam, sebagai Asy-syari, yaitu yang menciptakan
atau menurunkan hokum syara’. Umat islam meyakini bahwa yang diciptakan dan
diturunkan-Nya merupakan wahyu yang terbebas dari campur tangan makhluknya.
Wahyu yang dijaga dan dipelihara secara langsung oleh pembuatnya.
Kaitannya
dengan wahyu yang didalamnya termuat dalam landasan normatif ahklak mausia
menurut Juhaya S. Pradja yang dimaksud
dengan Asy-syara’, bukan sekedar suatu yang dapat membedakan antaramanfaat
dengan madharat secara nidrawi(al-hiss), tetapi dengan Asy-syara’manusia akan
mampu membedakan perbuatan yang akan membawa perilakunya pada kebaikan atau
pada keburukan dan kerusakan, baik didunia atau diakhirat kelak. Jadi
Asy-syara’, memberi petunjuk dengan manfaat iman, tauhid, adil dan sebagainya.[4]
Asy-syara’yang
dimaksud adalah wahyu yang oleh Ibnu Taimiyah dibagi 3 macam, yaitu:
1. Asy-syara’ Al- Munazzal, yaitu Al-quran dan
As-sunnah yang wajib diikuti.
2. Asy-syara’ Al- M’awwal, yaitu syara’ yang menjadi
sumber ikhtilaf sebagai hasil itjitihad para ulama.
3. Asy-syara’ Al- Mubaddal, yaitu suatu kepastiaan dan
keputusan hukum yang tidak adil, tidak sesuai dengan al-qur’an dan as-sunnah
rosul.
Merupakan
potensi terbesar bagi manusia untuk menggali kandungan makna, maksud, dan
hikmah yang terdapat dalam Al-awhyu Al-munazzal, meskipun cara kerja akal
mengundang perbedaan pendapat. Hal ini yang kemudian dikatakan bahwa semua
hasil ijtihad kebenarannya relative atau nisbi.
Wahyu adalah
kalam Allah SWT kepada malaikat agar
menjalankan perintah-Nya untuk disampaikan kepada para nabi dan orang-orang
terpilih serta beriman. Terdapat dalam surat Al-Anfal ayat 12. Artinya :“(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan
kepada para malaikat: `Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah
(pendirian) orang-orang yang telah beriman`. Kelak akan Aku jatuhkan rasa
ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan
pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.”
Wahyu yang
paling sempurna dari semua kitab yang telah diturunkan oleh Allah SAW yaitu a
Al-qur’an. Dalam firman Allah SAW surat Al-Hijr:9 dan Al-qiyamah:17-19
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya” (Al-Hijr:9)
“Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.Apabila
Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaaannya.Kemudian
sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. (QS. Al-Qiyamah: 17-19)
Al-quran terkumpul didada rasulluloh
SAW beliau menjadi manusia tercerdas meski dikenal nabi yang tidak dapat
membaca dan menulis. Dalam al-quran terdapat ribuan ayat qauliyah yang
membicarakan semua masalah, kondisi dan kisah-kisah yang dapat dijadikan
pelajaran bagi kehidupan mausia di masa depan. Yang tercantum dalam
Al-baqqorah:1-2
Artinya :
”Alif
laam miim , Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi
mereka yang bertaqwa.”
Modal dasar keyakinan atas al-quran
adalah keimanan, sebagai fondasi akhlak.Keyakinan bahwa al-quran merupakan
kitab yang sempurna harus dimulai dari pandangan dan pemahaman mendalam
mengenai wujud mutlak Dzat yang menurunkan wahyu al-quran dan yang membuaat
hukum, yaitu Allah SWT. Keyakinan terhadap al-quran merupakan salah satu hakikat dari
akhlak orang yang bertauhid, baik tauhid
uluhiyah maupaun rububiyah.
Tauhid Uluhiyah
adalah mengesakan segala bentuk peribadatan bagi Allah,
seperti berdo’a, meminta, tawakal, takut, berharap, menyembelih, bernadzar,
cinta, dan selainnya dari jenis-jenis ibadah yang telah diajarkan Allah dan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Memperuntukkan satu jenis ibadah
kepada selain Allah termasuk perbuatan dzalim yang besar di sisi-Nya yang
sering diistilahkan dengan syirik kepada Allah SWT sedangkan, tauhid Rububiyah adalah meng-esakan Allah dalam
penciptaan, pemberian rezeki, pemeliharaan alam semesta, penghancuran alam semesta,
pencabutan nyawa, dan pembangkitan manusia. itulahtauhid rububiyah. beriman bahwa Allah satu-satunya pencipta,
satu-satunya pemberi rezeki, tidak
ada yang dapat memberi madhorot dan manfaat kecuali hanya Allah.[5]
Pemahaman diatas dapat dipahami pula
bahwa akhlak yang bertauhid terlihat dalam realitas ketaatan. Terdapat dalam
surat An-Nahl:44
Ï “Keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran,agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”
Dalam surat Al-A’raf:3
Artinya :
“Ikutilah apa
yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu
mengambil pelajaran (daripadanya).(QS: Al-A'raf Ayat: 3)
Dalam surat Az-zumar:55
Artinya
:” Dan ikutilah sebaik-baik apa
yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan
tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya, (Az Zumar:55)
Semua ayat Al-qur’an diatas dengan
jelas dan tegas menetapkan bahwa Al-qur’an adalah landasan normatif bagi
kehidupan manusia yang. Menurut Moenawar Cholil, Al-quran adalah landasan
alamiah manusia yang paling sempurna dengan penjelasan yang sempurna dari
Rasulluloh SAW yang tidak pernah menerangkannya dengan hawa nafsu, kecuali atas
dasar wahyu dari Allah SWT. Terdapat pada surat Al-Isra:9
Artinya :
” Sesungguhnya
Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi
khabar gembira kepada orang-orang Mumin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi
mereka ada pahala yang besar”(Al-Isra:9)
Dari ayat diatas landasan normatif
merupakan cahaya dalam menerangi kehidupan manusia.Jika manisia mengingkarinya,
seperti orang buta yang berjalan tanpa alat apapun, terjatuh dan selalu
mengalami kecelakaan, di dunia dan nanti diakhirat.Dalam Surat Al-An’am:126
Artinya :
“Dan inilah
jalan Rabbmu; (jalan) yang lurus.Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat
(Kami) kepada orang-orang yang mengambil pelajaran.”
Juga dalam SuratAli’Imran:101
Artinya :
”Bagaimana kamu
(sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan
Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu. Barangsiapa yang berpegang teguh
kepada (agama) Allah maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan
yang lurus.[6]
Adapun hadis Rasullulah SAW yang
menetapkan bahwa Al-qur’an sebagai sumber hukum islam pertama adalah hadis
:H.R. Al-Bajar dan Ath-Thabrani
Artinya :
“Dari fubair bin
muth’im r.a. rasullullah SAW pernah bersabda,’hendaklah kmu sekalian bergembira
karena sesungguhnya Al-qur’an ujungnya dada ditangan Allah dan ujung lain
ditangan kamu sekalian. Oleh karena itu, berpegang teguh lah kepadanya, niscaya
kamu tidak akan binasa dan tidak pula sesat setelah itu untuk selama-lamanya.”
Hadist-hadist diatas menetapkan bahwa
Al-Qur’an berfungsi sebagai landasan normatif kehidupan manusia baik dalam
masalah ritual maupun masalah social yang kompleks.Falsafah kehidupan yang menjaga keselamatan manusia
dalam melakukan perjalanan panjang didunia untuk mencari bekal hidup diakhirat
yang abadi.
C. As-sunnah Sebagai Landasan Normatif
Membahas
As-sunnah adalah membahas nabi Muhammad SAW sebagai rosul terakhir yang
menerima risalah ajaran tauhiddulah setelah berakhirnya masa jabatan kerosulan
nabi Isa a.s yang diutus Allah SWT.Membicarakan As-sunnah juga membicarakan
sejarah lahirnya as-sunnah yang diketahui melalui hadist dan al-khabar.Adapun
berita yang berkaitan dengan prilaku Nabi Muhammad SAW.
Akhlak umat islam wajib
berlandaskan secara normatif pada as-sunnah artinya mencontoh prilaku nabi
Muhammad SAW, terutama masalah ibadah sedangkan dalam muamalah umat islam
menjadikan umat nabi Muhammad SAW sebagai acuan dasar yang dapat dikembangkan
sepanjang tidak menyimpang dari prinsip-prinsip ahklak islami. Beberapa ayat
al-quran memerintahkan agar umat islam yang beriman berpegang pada as-sunnah
sebagai cermin dari ketaatan kepada rosulluloh SAW yang juga merupakan cermin
utama dari ketaatan kepada Allah salahsatu ayat dalam surat An-Nissa : 59
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudaian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul
(sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya.”
Ayat diatas menetapkan bahwa ketaatan kepada Allah SWT harus dibarengi
dengan ketaatan kepada Rasuulullah siapapun ang taat kepada rasulullah berarti
dia telah taat kepada Allah.Secara logika adalah mengikuti semua perintahnya
dengan merealisasikan dalam kehidupan. Perinta-perintahnya adalah wahyu yang
tertuang didalam Al-Quran contohnya, keteladanan yang dijelaskan melalui semua
perkataan, perbuatan, dan taklirnya yang disampaikan melalui para rawi yang
adil, dhabit dan tsiqah dengn jalan rangkayan sanat yang bersambung dan matan
yang tidak tercatat serasi dengan Al-Quran.
Dikatakan bahwa Assunah sebagai wahyu kedua setelah Al-Quran karena
alasan-alasan berikut:
1.
Allah SWT menetapkan Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul
terakhir
2.
Allah menetapkan rasullulah SAW membawa risalla-risallahnya
3.
Allah SWT menetapkan rasulullah terbebas dari kesalahan
ketika berkaitan dengan kerasullulohannya. Sehingga apapun yang disampaikan
bukan berasal dari hawa nafsu melainkan sebagai wahyu yang dikaruniakan Allah SWT.
4. Karena Al-Quran memberikan
penjelaskan bahwa hak untuk menjelaskan makna Al-Quran kepada umat manusia
ditangan manusia. Terdapat dalam surat Q.S Al-Maidah:67
“Wahai Rasul,
sampaikan apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhan, dan jika kamu tidak
melakukan berarti kamu tidak menyampaikan risallahnya. Allah menjagamu dari
bahaya manusia, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
kafir.
Assunah adalah segala sesuatu yang
bersumber dari nabi Muhammad dalam bentuk ucapan, perbuatan dan tarir
(persetujuan rasul karena perbuatan sahabat yang tidak dilarang dengan cara
membiarkannya ketika perbuatan tersebut dilakukan,perangai, sopan santun dan
langkah memperjuangkan baik sebelum atau sesudah beliau diangkat sebagai
rasul).
Menurut subhi shalih maka assunah secara
lughawi dalah jalan yang dilalui sebagai hal terpuji seperti di contohkan
rasul.Menurut istilah assunah adalah segala yang dinukilkan dari nabi berupa
perkataan, perbuatan takrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup,
sebelum dan sesudah nabi diangkat menjadi rasul.
Fazrul Rahman berpendapat bahwa
sunnah adalahsebuah konsep prilaku baik diterapkan pada aksi-aksi fisik maupun
mental. Selanjutnya sunnah tidak hanya tertuju pada suatu aksi sebagai mana
adanya, tetapi aksi secara aktual yang mungki dapat terulang kembali dengan
demikian sunnaha dalah sebuah hukum tingkah laku baik yang terjadi sekalipun
atau berulang-ulang. Sebuah sunnah tidak hanya merupakan hukum prilaku tetapi
merupakan sebuah moral yang bersifat normatif “keharusan”
Sunnah adalah praktik aktual yang
telah lama ditegakan dalam generasi ke generasi sehingga
memperoleh status normatif menjadi
“sunnah”. Pada dasarnya sunnah berarti “tingkah laku yang merupakan
teladan”, dan kepatuhan terhadap keteladanan tersebut telah diikaat kuat oleh
adanya keyakinan religius terhadap aspek – aspek di luar pemahaman rasio.
Dengan demikian sunnah adalah tradisi normatif yang mengedepankan
transenddentalisasi perilaku, sebab rujukan awalnya seorang utusan Allah. Oleh
karena itu kedudukan As-Sunah sebagai landasan normatif jika dilihat dari wujud
ajaran islam itu sendirir Rasululloh SAW merupakan tokoh sentral yang sangat
dibutuhkan, bukan sekedar membawa risalah ilahiah dan menyampaikan ajaran Islam
, lebih dari itu beliau sebagai tokoh yang dipercaya Allah SWT intuk
menjelaskan, merinci atau memberi contoh pelaksanaan ajaran yang disampaikan melalui
Al-Quran. Sehingga perilaku Rasululloh SAW merupakan syariat dan sebagai dalil
dan sumber hukum yang kedudukannya sebagai wahyu setelah Al-qur’an.7
7Drs. Beni Ahmad Saebani, dkk. Ilmu Akhlak (Bandung. Penerbit
: Pustaka Setia) 2010.
Penutup
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai makalah
ini.Semoga mendapatkan pengetahuan baru yang bermanfaat
bagi kehidupan sehari-hari.Tentunya banyak kekurangan dalam makalah ini, kami
berharap yang membaca makalah ini dapat memberikan kritikan dan saran yang
membangun.
Makalah
ini dapat bermanfaat bagi kelompok kami pada khususnya dan juga para pembaca
pada umumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.artikata.com/arti-342428-normatif.html
Drs. Beni Ahmad
Saebani, M.Si., dkk. Ilmu Akhlak (Bandung: Penerbit Pustaka Setia) 2010.